Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang
wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali,
karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas
itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan
dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut
yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat
Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa
sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan
bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.
Batasan nifas :
Tidak ada batas
minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti
maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan
dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
- Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari.
- Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.
- Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan
oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh
mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia
juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf
langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik
seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani
atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan
darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa
responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras
keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan
hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah
haid.
diambil dari : http://www.fiqihwanita.com/pengertian-haid-nifas-dan-istihadhah/
0 komentar:
Post a Comment