Haid? Datang Bulan? Hal yang biasa pasti pada muslimah. Karena itu, muslimah kudu tahu apa itu haid. Pembahasan soal darah pada wanita yaitu haid adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita. Dan
pembahasan ini juga merupakan salah satu bahasan yang tersulit dalam
masalah fiqih, sehingga banyak yang keliru dalam memahaminya. Bahkan
meski pembahasannya telah berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak
wanita Muslimah yang belum memahami kaidah dan perbedaan dari ketiga
darah ini. Mungkin ini dikarenakan darah tersebut keluar dari jalur yang
sama namun pada setiap wanita tentulah keadaannya tidak selalu sama,
dan berbeda pula hukum dan penanganannya.
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang
keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan
karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses
persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah
ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna
merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu,
bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.
Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada
setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar
haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang
tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih
dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning
kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan
pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita,
karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar
dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang
keluar kemudian.
Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf,
menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya.
Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf
langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik
seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani
atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ
أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ
حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia
itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian
menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah
kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka
telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)
Batasan Haid :
- Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat.
- Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :
Firman Allah Ta’ala.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah
suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum
mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan
petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah
kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari
tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah
keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah
darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah,
atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid
padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Pada
prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali
jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.”
Berhentinya haid :
Indikator selesainya masa haid adalah
dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar
dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini,
maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke
dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan
benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).
Nah udah paham kan apa itu haid. Semoga jadi tambah pintar dengan belajar di blog UKKI UNIPA Surabaya...salam.
0 komentar:
Post a Comment